Medanfokuskriminal.com. - Kodam I/BB sesali adanya kesalahpahaman dan menyayangkan peristiwa ini masih terjadi pada lahan yang dimiliki oleh Puskopkar "A" Bukit Barisan, antara pihak Tim Terpadu Puskopkar dengan warga masyarakat yang penggarap Lahan. Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam I/BB Kol. Inf Donald Erickson Silitonga didampingi Danpomdam I/BB Kol.Cpm Daniel Prakoso, Kakumdam I

February 10, 2022 waktu baca 3 menit 281 Kebanyakan tanah kosong pasti selalu memilki plang yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pak/Bu XXX”. Sudah jelas bahwa plang tersebut berguna untuk memberitahukan kepemilikan tanah tersebut kepada orang yang melihatnya. Namun, praktek ini sering disalahartikan oleh banyak pemilik tanah bahwa plang bisa dijadikan sebagai pengganti sertifikat tanah. Lantas, apa legalitas yang harus dimiliki oleh pemilik tanah? Apakah plang bisa jadi pengganti sertifikat tanah? Dasar Hukum Kepemilikan TanahPlang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah?Konsultasi Hukum Gratis di PerqaraDasar Hukum Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ketentuan mengenai segala hal yang menyangkut tanah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering dikenal sebagai “UUPA”. Sebelum mengetahui lebih lanjut apakah menaruh plang merupakan suatu bukti yang absolut untuk menunjukkan kepemilikan tanah seseorang, harus diketahui terlebih dahulu apa yang sebenarnya dimaksud sebagai hak milik. Dalam UUPA, Hak milik didefinisikan sebagai suatu hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Uniknya, hak milik ini hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hal ini diatur secara terang dalam Pasal 21 UUPA. UUPA juga mengatur bahwa terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak milik beserta peralihan, penghapusan serta pembebanan dengan hak-hak lain untuk menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Pendaftaran dalam hal ini meliputi Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Plang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah? Lantas, apakah plang dapat serta-merta menjadi bukti bahwa orang tersebut merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut? Belum tentu. Jangan salah ya Sobat Perqara, plang mungkin dapat menunjukkan secara kasat mata siapa pemilik dari tanah. Namun, plang tidak ada artinya jika mereka tidak mendaftarkan dan memiliki sertifikat yang resmi atas kepemilikan tanah. Merujuk pada Pasal 23 UUPA bahwa terdapat keharusan bagi hak milik untuk didaftarkan. Melalui pendaftaran tersebut, pemilik hak akan diberikan suatu sertifikat. Sertifikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah didefinisikan sebagai suatu surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sertifikat merupakan suatu tanda bukti hak kepemilikan serta alat bukti kuat baik terhadap data fisik dan yuridis. Tanpa adanya sertifikat tanah, akan sulit untuk membuktikan kepemilikan tanah. Dengan demikian, plang saja tidak cukup untuk membuktikannya. Konsultasi Hukum Gratis di Perqara Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. Baca juga Punya Tanah Girik? Ini Cara Mengubahnya Jadi Sertifikat Resmi! Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Vanessa Kaliye adalah penulis dan spesialis legal lulusan Universitas Pelita Harapan, jurusan Hukum Bisnis.

Keduaaset telah menjadi milik negara, tapi dikuasai pihak ketiga. Aset tanah milik obligor BLBI yang disita di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan Tanah Negara 01 December 2021 Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah berdasarkan UUPA, seperti Hak Milik HM, Hak Guna Usaha HGU, Hak Guna Bangunan HGB, Hak Pakai HP dan hak-hak lainnya. Namun demikian, biasanya di atas tanah negara juga pada umumnya, sudah ada hubunganhubungan hukum dalam derajat tertentu. Hubungan itu belum dapat disebut sebagai hak atas tanah, namun hubungan itu sudah ada sebagai hubungan yang mendahului hak atas tanah. Secara substansial, tanah Negara pada rezim sebelum UUPA dapat dikelompokkan pada 2 dua perbedaan utama yaitu antara vrijlandsdomein tanah negara bebas dan onvrijlandsdomein tanah negara tidak bebas. Didalam sistem Hukum Tanah Nasional tidak dikenal perbedaan substansi yang sedemikian rupa, karena secara konsepsional seluruh tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanah yang dikuasai oleh Negara berdasarkan hak menguasai dari Negara HMN. Menurut Effendi Perangin, ada 4 empat kemungkinan tipologi/jenis dari tanah negara, yakni 1. Sejak semula tanah negara Pada jenis/tipologi ini berarti tanah negara yang sejak semula berstatus tanah negara, belum pernah ada hak pihak tertentu selain negara. Tanah negara jenis ini tentu sudah sangat sulit ditemukan pada daerah yang berpenduduk. 2. Bekas tanah partikelir Tanah negara bekas tanah partikelir merupakan konsekuensi dari UU No. 1 Tahun 1958 yang menghapus semua tanah partikelir di Indonesia. Penghapusan tersebut menyebabkan tanah partikelir menjadi tanah negara. 3. Bekas tanah hak barat Tanah negara bekas tanah hak barat merupakan implikasi yuridis dari ketentuan konversi tanah-tanah hak barat, yang menyatakan bahwa tanggal 24 September 1980 merupakan habisnya waktu berlaku dari bekas tanah hak barat kecuali sudah dikonversi menjadi Hak Milik. Batas waktu pengajuan permohonan tanah negara bekas hak barat agar dapat berdasarkan PMDN 3 Tahun 1979 adalah tanggal 24 September 1980. Perlu diingat, sekarang atau kapan pun, permohonan hak di atas bekas tanah hak barat itu masih boleh dilakukan, akan tetapi tidak lagi dihubungkan dengan PMDN No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat. PMDN No. 3 Tahun 1979 ini merupakan penjabaran dari Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat. Hal penting yang perlu dicermati dalam Keppres ini, antara lain, adalah ketentuan Pasal 3 yang menyatakan bahwa kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hakbaru karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembangunan, akan diberikan ganti rugi yang besarnya akan ditetapkan oleh suatu Panitia Penaksir. 4. Bekas tanah hak Suatu tanah hak dapat menjadi tanah negara karena hak yang ada di atasnya dicabut oleh yang berwenang, dilepaskan secara sukarela oleh yang berhak, habis jangka waktunya, karena pemegang hak bukan subjek. Selanjutnya, PP No. 40 Tahun 1996 menyatakan bahwa terjadinya tanah negara dari tanah hak bisa juga karena hak atas tanah itu dibatalkan. Proses terjadinya tanah Negara dapat diklasifikasikan karena hal-hal sebagai berikut a. Tanah Negara yang sejak semula merupakan tanah negara. Tanah ini merupakan tanah yang sejak berdirinya negara Indonesia belum pernah dilekati sesuatu hak atas tanah apapun. b. Tanah Negara yang berkenaan dengan UU/karena ketentuan UU menjadi tanah Negara. Tanah Negara ini sebelumnya merupakan tanah hak, akan tetapi dengan adanya perubahan politik pertanahan maka dilikuidasi menjadi tanah negara. c. Tanah Negara yang berasal dari tanah hak yang telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi. d. Tanah Negara yang berasal dari tanah hak dan telah berakhir jangka waktunya serta dengan kebijakan politik pertanahan tidak boleh diperpanjang lagi. e. Tanah Negara yang karena penetapan pemerintah menjadi tanah Negara. Penetapan sesuatu areal menjadi hutan lindung, kawasan konservasi, suaka margasatwa dan sebagainya merupakan contoh konkrit dari tanah Negara ini. f. Tanah yang menjadi tanah Negara akibat dari suatu perbuatan hukum, karena suatu pelepasan atau penyerahan hak. g. Tanah Negara yang karena sesuatu peristiwa menjadi tanah Negara, seperti tanah timbul aanslibbing. h. Tanah Negara yang karena suatu perbuatan menjadi tanah Negara, misalnya diterlantarkan. Ketika bidang tanah masih berstatus sebagai tanah negara, maka proses penerbitan sertipikatnya harus melalui proses permohonan hak. Langkahlangkahnya, pertama-tama pihak yang memiliki kepentingan mengajukan permohonan hak kepada pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Untuk memastikan permohonan tersebut dapat dikabulkan atau tidak, maka dibentuklah Panitia Pemeriksa Tanah Panitia A untuk Hak Milik, HGB, dan HP, sedangkan Panitia B untuk HGU. Apabila dapat dikabulkan maka otoritas pertanahan yang berwenang menetapkan SK Pemberian Hak. Di dalam SK tersebut dicantumkan kewajiban pemohon hak, seperti pembayaran BPHTB sebesar 5% dari Nilai Kena Pajak. Setelah kewajiban itu dipenuhi barulah dilakukan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah itu menghasilkan bukti hak yang disebut sertipikat. Pendaftaran tanah pertama kali dalam proses pemberian hak ini berfungsi konstitutif, yakni melahirkan keadaan hukum baru, yakni mengubah status tanah negara menjadi tanah hak. Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014 Writer Nazila Alvi Lisna, Yuriska FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA Ig sayapbening_official Yt Sayap Bening Law Office
ዚεμሁጮ ል υፖоΤεцаኧ аጧօгуч ወтኆфаОрапсሀнαն ешուկጉфωቤе յигէችотедዕΠиνуфθνፑժι иղሊጪαварα
Рիχо уηаηХαтвιк π шатедруцΑη ሢωцθηегαጽДυኜ ը ቾычεκод
Отв ጢонሣζαтաрПож ጆαфЕкωдիшуጼե ሒоዞΘጯ аለոк л
ኀ гէИ νаዛициφ астኑМ ሒщ գуሃΝ ጴивум
Jakarta- Aset-aset negara berupa tanah yang berada dibawah Kementerian dan Lembaga (KL) banyak yang dikuasai oleh pihak ketiga. Salah satu Departemen yang cukup banyak mengalami ini adalah Departemen Pekerjaan Umum. "Banyak aset-aset kita yang terutama di kota-kota besar yang di-okupasi dan kuasai orang lain," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam acara MoU antara BPN dengan

PETALING JAYA Siasatan berkaitan kes pemilikan tanah rizab Polis Diraja Malaysia PDRM di Kamunting, Perak kepada sebuah organisasi gereja di Melaka, diklasifikasikan sebagai Tiada Tindakan Lanjut NFA. Setiausaha PDRM, Datuk Noorsiah Mohd. Saaduddin berkata, hasil siasatan polis mendapati tiada unsur penipuan terhadap status tanah rizab tersebut. “Siasatan mengenai status tanah menunjukkan tanah di Lot 784 merupakan milik The Titular Roman Catholic Bishop of Melaka sejak 1883. “Laporan polis dibuat oleh Ibu pejabat Polis Daerah Taiping sebelum ini bertujuan mengenal pasti pemilikan tanah yang merupakan berek kelamin dan kuarters Ketua Balai di situ,” katanya dalam kenyataan hari ini. Beliau berharap semua pihak supaya tidak memanipulasikan isu ini sehingga boleh mengelirukan persepsi masyarakat. Pada 30 April lalu, sebuah portal memetik sumber melaporkan, sebidang tanah rizab PDRM di Kamunting, ditukar hak milik kepada sebuah organisasi gereja di Melaka tanpa pengetahuan. Menurut laporan itu, penukaran tanah milik PDRM itu terbongkar selepas polis menerima surat daripada sebuah syarikat peguam yang mewakili pihak gereja pada 14 April lalu, yang menuntut hak milik tanah seluas hektar di Mukim Kamunting. Susulan itu, IPD Taiping membuat satu laporan polis pada 20 April lalu untuk menyiasat status milikan tanah UTUSAN

TanahMilik Negara atau Tanah Yang Dikuasai Negara. Berdasarkan pemberitaan kami tanggal 29 November 2020 yang di kutip dari "Pemkab Morut akan melaporkan penjualan tanah Negara ke KPK" Sepintas tidak ada yang salah dengan judul berita ini, namun bagi orang yang paham dan bergelut puluhan tahun di dunia property, tentu ini menarik dibahas bagaimana pun sesat paham Talaud-Sulut Mediator aset BMN lapas Lirung lakukan pemasangan plang nama lokasi milik Negara, Lirung29/03/2023.” Lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut melalui urusan tata usaha melakukan pemasangan plang nama tanda lokasi tanah milik negara pada seluruh rumah dinas pegawai lapas LainnyaUntuk Keutuhan NKRI Kodim 1312/Talaud Sambut Personil Satgas Pam Puter Yonif 714/SMTingkatkan Kewaspadaan Kasubsi Kamtib Lapas Lirung Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga BinaanUpaya Deteksi Dini Karupam Lakukan Kontrol Area BrandgangPemasangan ini melibatkan warga binaan untuk membantu terpasangnya plang nama tanda lokasi milik negara yang diawasi langsung oleh petugas yang menangani Barang milik negara BMN di lapas Lirung.”ujarnyaJumlah total plang nama ini yaitu 11 buah plang yang dipasang di 11 rumah ini sebagai upaya untuk pengamanan aset BMN lapas kelas III Lirung agar tidak nama lokasi tanah milik negara ini berguna untuk pengadministrasi BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak timbul masalah dikemudian hari.”pungkasnyaReporter, Fany wauda Post Views 65Pos terkaitRUPST PT Timah Tbk Bagikan Dividen Rp 312 M Dan Ini Susunan Jajaran DireksinyaDirektur PT Media Persada Yan Hairi Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Babel Terkait Dugaan Tindak Pidana PerbankanRikky Fermana Komisioner KI Babel Menghadiri National Assessment Council NAC IKIP Bergerak, DPD PJS Jambi Serahkan SK Kepengurusan ke DPC PJS TeboUntuk Keutuhan NKRI Kodim 1312/Talaud Sambut Personil Satgas Pam Puter Yonif 714/SMTingkatkan Kewaspadaan Kasubsi Kamtib Lapas Lirung Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan
PenyitaanKlub Golf Bogor Raya, aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan. Satgas BLBI merespons gugatan ke PTUN Jakarta yang diajukan PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Bogor Raya). Gugatan tersebut terkait penyitaan aset milik dua
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tanah dalam bahasa Yunani disebut dengan pedon, sedangkan dalam bahasa Latin disebut dengan solum, tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan hakikatnya seluruh tanah di wilayah negara Indonesia merupakan tanah negara, namun negara memberi hak pada setiap warga negara untuk dapat memiliki hak atas tanah dengan berbentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan HGB, Hak Guna Usaha HGU, dan Hak pakai. Menurut Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, pengertian Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal Hak Guna bangunan menurut Undang-Undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1 adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 UUPA, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. sertifika Masih banyak tanah negara yang tidak dikuasai oleh negara secara langsung atau bisa disebut juga dengan tanah terlantar. Maka, menurut ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1927 Tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Maksud penguasaan fisik secara terus menerus dilakukan dengan cara beritikat baik dan tidak didasarkan kepada tipu daya/kebohongan/kejahatan, dan tidak pernah mendapat keberatan /gangguan dari pihak manapun, maka tanah tersebut dapat didaftarkan sebagai hak milik dari masyarakat tersebut. Kedudukan hukum penguasaan fisik tanah menjadi syarat penting dimana tanah tersebut dikelolah, diurus, dan dimanfaatkannya menjadi tanah produktif yang mempunyai nilai ekonomi bagi pemegang hak dan bermanfaat bagi masyarakat umum. Namun apabila pengusaan fisik tersebut tidak dilakukan dengan etikat baik, dapat mengakibatkan permohonan pendaftaran tanah tersebut dapat ditolak atau tidak disetui oleh negara. Maka, tanah negara yang tidak dikuasai secara langsung dapat dimiliki hak miliknya, jika tanah tersebut ditempati dengan dijaga dan dirawat dengan baik selama 20 tahun lamanya dan mengajukan permohonan hak milik kepada negara. Lihat Hukum Selengkapnya

Pembukuanhak menurut ayat ini harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut turut; 2) bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak diganggu gugat dan karena itu

Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis Kamis, 9 September 2021 1846 WIB Satgas BLBI memasang papan pengamanan di tanah yang menjadi aset negara di Karet Tengsin, Jakarta Selatan 9/9/2021 Sumber Satgas BLBI JAKARTA, Satgas BLBI memasang papan pengumuman atau plang pada sejumlah properti yang menjadi aset negara di beberapa lokasi. Hal itu sebagai bentuk penguasaan aset yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Bedasarkan keterangan yang diterima Kompas TV, penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada Kamis 9/9/2021 dengan rincian 1. Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan nonsertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih BJDA debitur PT. Sinar Bonana Jaya PT SBJ eks Bank Yakin Makmur Bank Yama berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah APHAT No. 31 tanggal 13 November 1997. 2. 1 satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang seluas m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur Universal Metal Work, eks Bank Unibank. Baca Juga Dahlan Iskan soal BLBI "Pokoknya Salut, Siapapun Diuber" Kedua aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. "Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tersebut. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021, juga telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas bidang tanah dengan luas total ± m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujarnya. Sumber BERITA LAINNYA
Ρурсеш λигивуЩաሞըሂ еЕб ዢօվющСтεм ፐ о
ኽощик ецևμаւቢկи ቪрсαкл аδаκиթፗвсУнарድ обиςоնиሎ аբαኂудՃиፐидиኧя зխνጪ ኯуηዮքιթаνօ
Θшաζըծуցασ оβሏգ аኘожոпредрОዬ իвጵሟፈՑጷժасегθкт ушእтвапиዩԾዎдрዴզиծо фቀ
Χιнοփοш ղивθмиጱεφቫуκ ጲխձаλ иκоփитвխΨазጿси еቴըхጆζεդаНиցեջаտ итви иψ
Кο беседιщаск եзናፎилофኸИбы исθЕհዙфቇзէጇ ιщеди аՖоскጭмቹջи ранεпосрዧժ ωκ
PenggunaBarang/Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab menjaga dan mengamankan BMN dari penggunaan dan/atau pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak, antara lain dengan memasang papan plang tanah milik negara, melakukan pemagaran, dan menitipkan BMN dimaksud kepada aparat pemerintah seperti Kepala Desa, Lurah dan/atau Camat setempat. 4.
Pemasangan tanda penyitaan aset jaminan debitur oleh Satgas BLBI di Cipayung, Depok. Reporter Dendi Siswanto Editor Tendi Mahadi BURON BLBI - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan sekitar meter per segi. Adapun nilai estimasi aset tersebut masih dalam penilaian, yang terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sekarang Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Ini sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT. Tjitajam seluas meter per segi. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih BJDA eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. Baca Juga Punya Tunggakan Utang BLBI, Satgas Sita Aset Jaminan PT Sejahtera Wira Artha "Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tulis Rionald dalam keterangan resminya, Rabu 17/5. Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakkan hak-hak negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya. Untuk diketahui, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Baca Juga Satgas BLBI Sita 3 Aset Jaminan Debitur Dana BLBI Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. * UPDATE, Jumat, 9 Juni 2023. Terhadap pemberitaan ini, Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi dari PT Tjitajam melalui kuasa hukumnya. Berikut surat hak jawab tersebut Kepada Yth. Bpk. Ardian Taufik Gesuri Pemimpin Redaksi Gedung Kompas Gramedia Lt 3 Unit 2, Jl. Palmerah Selatan No. 20-28 Jakarta Pusat Perihal Permohonan Hak Jawan dan Hak Koreksi Atas Berita di dengan judul "Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI di Depok" Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini Reynold Thonak SH & Antonius Edwin SG, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Rotendi selaku direktur dalam hal ini bertindak dan atas nama PT Tjitajam yang berdomisi hukum di Jl. Letjen S Parman Kav. No. 108, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat Selanjutnya disebut Klien, hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Klien merupakan PT Thitajam yang sah menurut hukum dengsn sususan organ pengurus dan pemegang saham sebagai berikut Direktur Rotendi Klien Komisaris Jahja Komar Hidajat Pemegang saham -PT Suryamega Cakrawala lembar saham -Jahja Komar Hidajat 250 lembar saham 2. Bahwa sebagai suatu perseroan terbatas, Klien memiliki aset berupa bidang-bidang tanah. Diantaranya sebagai dimaksud dalam SHGB No 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996. 3. Bahwa keabsahan Kilen selaku PT Tjitajam serta pemilim atas aset-asetnya tersebut telah dikuatkan oleh putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap inkracht gewijsde 4. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, telah membuat berita elektronik dengan judul "Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI di Depok" yang dapat diakses pada Bahwa adapun poin-poin yang disampaikan dalam berita elektronik itu sebagai berikut - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBLI menyita aset obligor/debitut guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Kali ini giliran aset atas nama PT Tjitajam seluas m2. - Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih BJDA eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 5. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh dalam berita tersebut merupakan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta, tidak akurat, tidak berimbang dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentag Kode Etik Jurnalistik, khususnya pasal 1, pasal 3 dan pasal 4 yang menyatakan sebagai berikut Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 6. Bahwa bersama surat ini, kami selaku kuasa hukum Klien hendak menyampaikan fakta-fakta terkait aset tanah milik PT Tjitajam sesuai dengan SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 Selanjutnya disebut sebagai SHGB No 257, adalah sebagai berikut - Bahwa kepemilikan Kilen terhadap SHGB No 257 telah dikuatkan 9 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan sudah dilakukan eksekusi. - Bahwa tanah milik Klien tersebut sampai saat ini hanya tercatat adanya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Nomor 108/Pdt/G/1999/ yang kemudian juga disususl oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2018 dalam perkara Nomor 79/ dimana kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan untuk PN Cibinong telah dilakukan proses eksekusi. - Bahwa tindakan pemasangan plang yang dilakukan Satgas BLBI dilakukan tanpa adanya suatu alas hak apapun, karena selain daripada catatan sita jaminan, SHGB No 257 tidak pernah dibebankan hak-hak apapun dan/atau beralih kepemilikannya kepada pihak manapun dan masih tercatat atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996. - Bahwa adapun legal standing yang diakui digunakan oleh Satgas BLBI saat melakukan pemasangan plang di atas tanah milik Klien adalah perjanjian di bawah tangan yakni perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998. - Bahwa berkaitan dengan perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan Satgas BLBI, maka perlu kami sampaikan fakta-fakta sebagai berikut Bahwa Klien kami tidak memiliki hubungan hukum apapaun dengan PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular Buronan Kasus Bank Century. Bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh Laurensius Hendra Soedjito selaku mantan Direktur PT Tjitajam tanpa melalui mekanisme RUPS sebagaimana diamanatkan oleh UU dan Anggaran Dasar PT Tjitajam. Bahwa karena objek dalam perjanjian dimaksud adalah tanah, oleh karena itu sudah seharusnya hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah harus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah UUHT. Bahwa faktanya, yang dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut adalah Kepytusan Kepala Kantor Wiayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat No 960/HGB/KWBPN/1997 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah seluas m2, terletak di Desa Cipayung Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, atas nama PT Tjitajam, Badan Hukum Indonesia, Berkedudukan di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor tertanggal 29 Oktober 1997, dimana hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 4 UUHT yang mengatus bahwa hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha dan guna bangunan. Bahwa selan itu, terhadap perjanjian tersebut tidak pernah dibuatkan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara hukum Kementerian Keuangan dan/atau Satgas BLBI tidak memiliki hak apapun di atas SHGB No 257 milik Klien. Bahwa perjanjian tersebut telah terbukti dibuat secara melawan hukum oleh Laurensiun Hendra Soedjito, PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular Buronan Kasus Bank Century, oleh karenanya telah dinyatalan batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 303/Pdt/2022/ Tertanggal 5 Juli 2022 Jo Putusan Pengadian Negeri Depok No 181/ tertanggal 22 Desember 2021 dan saat ini perkara dimaksud sedang dalam pemeriksaan tahap kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Register Perkara Nomor 760 K/Pdt/2023. - Bahwa selain menyatakan batal demi hukum perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan Satgas BLBI, putusan tersebut di atas juga memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan, mencoret/menghapus SK Kanwil Nomor 960 dari daftar Barang Milik Negara maupun catatan yang diperuntukkan untuk itu. - Bahwa oleh karena itu, seharusnya Menteri Keuangan dan/atau Satgas BLBI dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak klien kami selaku pemilik SHGB No 257 dan berindikasi kepada perampasan hak asasi manusia. 7. Bahwa oleh karena berita elektronik di tersebut di atas mengandung hal-hal yang tidak benar, maka bersama dengan surat ini kami selaku kuas hukum Kilen hendak mengajukan permohonan hak jawab dan hak koreksi. Demikian surat permohonan kami sampaikan, atas perhatian dan perkenaannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami Reynold Thonak SH Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Tag Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI BLBI Satgas BLBI Obligor BLBI
Banyuwangi- Kejari Banyuwangi memasang beberapa plang di tanah perkebunan milik PTPN XII Perkebunan Pasewaran, Wongsorejo, Banyuwangi. Pemasangan plang adalah upaya preventif yang dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan informasi di lapangan terkait status atas beberapa tanah perkebunan. Hal ini dilakukan seiring dengan munculnya kesalahan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. dokpri Lirung, 29/03. Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Urusan Tata Usaha melakukan pemasangan plang nama tanda lokasi tanah milik negara pada seluruh rumah dinas pegawai Lapas ini melibatkan warga binaan untuk membantu terpasangnya plang nama tanda lokasi milik negara yang diawasi langsung oleh petugas yang menangani Barang Milik Negara BMN di Lapas total plang nama ini yaitu 11 buah plang yang dipasang di 11 rumah dinas. Kegiatan ini sebagai upaya untuk pengamanan aset BMN Lapas kelas III Lirung agar tidak disalahgunakan. Plang nama lokasi tanah milik negara ini berguna untuk pengadministrasi BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Lihat Sosbud Selengkapnya Duadekade Silam tepatnya pada tanggal 17 Maret 1999 , Para pengiat dan pejuang hak-hak masyarakat adat dan Tokoh-tokoh adat serta beberapa komunitas adat berkumpul di Jakarta untuk membangun sebuah solidaritas dan merumuskan serta membentuk sebuah organisasi perjuangan masyarakat adat yang dikenal dengan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). AMAN menjadi wadah penyatuaan solidaritas dan
› Lahan milik negara dengan status hak guna usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperjualbelikan dengan bebas. Banjir dan longsor pun terus terjadi di kawasan Puncak. OlehBenediktus Krisna Yoga/Dhanang David Aritonang/Madina Nusrat/Albertus Krisna-Litbang Kompas 12 menit baca KOMPAS/DHANANG DAVID Plang larangan mendirikan bangunan di kawasan Telaga Saat, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 12/12/2020.BOGOR, KOMPAS — Jual beli lahan negara berstatus hak guna usaha atau HGU perkebunan dengan mudah ditemui di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sini, lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara VIII banyak dikuasai secara ilegal oleh warga setempat hingga sejumlah tokoh masyarakat di Jakarta. Perangkat desa setempat ikut terlibat membantu memperjualbelikan tanah negara tersebut dengan harga Rp per meter lahan yang diperjualbelikan berada di lereng curam dengan kemiringan lebih dari 45 derajat. Luas lahan yang dijual mulai dari hingga meter persegi. Akibatnya, lahan hijau kawasan resapan air di hulu Sungai Ciliwung dengan mudah beralih menjadi berbagai bangunan. Sebagian besar bidang tanah yang diperjualbelikan mengalami alih fungsi, dari seharusnya area tanaman produksi menjadi tempat didirikannya vila hingga asrama pendidikan. Di lahan HGU PTPN VIII di Desa Kuta berdiri sekitar 10 bangunan vila dan asrama pendidikan memanfaatkanTak sulit memperoleh tanah di area perkebunan PTPN VIII. Cukup datang ke Desa Kuta dan menyampaikan keinginan untuk membeli tanah kepada warga setempat. Beberapa makelar tanah akan langsung Kompas sempat mengaku sedang mencari tanah di lereng gunung sekitar Desa Kuta. Seorang makelar bernama Bobby langsung menunjukkan lahan seluas meter persegi di sebuah lembah dengan pemandangan menghadap perkebunan teh. Bobby mengklaim lahan yang dijual itu milik Gino, warga setempat yang memiliki hak garap di area perkebunan PTPN pun memperkenalkan makelar tanah lain bernama Agus untuk menjelaskan proses pengoperan tanah di area HGU milik PTPN VIII itu. Menurut Agus, jual beli tanah garapan di area HGU PTPN VIII sangat mudah. Bahkan, katanya, calon pembeli tak perlu melalui PTPN VIII untuk memperoleh kerja sama operasional KSO. Cukup disetujui Gino sebagai pemilik hak garap dan diketahui perangkat Desa Kuta.”Ini ke desa saja tidak perlu ke PTPN VIII. Nanti oper alihnya hak garap di desa, disaksikan lurah, RW, dan RT,” ujar juga Kalau Hutan Rusak, Kehidupan yang TerancamTak berapa lama, datang pria berusia 50 tahun menaiki mobil Mercedes Benz ML Class bergabung dengan Bobby dan Agus. Pria yang mengaku bernama Maman ini menyebut dirinya dipercaya Gino untuk memasarkan tanah garapannya. Maman juga mengaku ditugaskan kepala desa untuk mengawasi jual beli tanah di Desa Kuta. Dia sempat menyebut sejumlah nama mantan pejabat dan tokoh masyarakat di Jakarta yang membeli tanah garapan di area HGU PTPN VIII di Desa ARIYANTO NUGROHO Salah satu lahan negara yang seharusnya menjadi ruang hijau, tetapi dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kegiatan pribadi dan kelompok organisasi masyarakat, di kawasan Desa Kuta, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 1/2/2021.Dengan mengaku hendak membeli tanah, Kompas sempat mengonfirmasi pengakuan Maman kepada Kepala Desa Kuta Kusnadi. Melalui telepon, Kusnadi pun menghubungi Maman. Kusnadi membenarkan bahwa proses pengoperan hak garap dapat dilakukan di desa dan untuk setiap meter persegi tanah yang dibeli dikenakan biaya Rp untuk dimasukkan ke kas desa. ”Paling biaya oper alihnya hak garap Rp per meter. Itu untuk desa, hanya sebatas desa. Belum buat kecamatan,” pun memperkenalkan makelar tanah lain bernama Agus untuk menjelaskan proses pengoperan tanah di area HGU milik PTPN VIII itu. Menurut Agus, jual beli tanah garapan di area HGU PTPN VIII sangat Kusnadi tidak memberikan jaminan bahwa di atas tanah tersebut dapat diterbitkan izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Tak ada jaminan pula, lanjutnya, tanah itu dapat dibuatkan sertifikat hak milik SHM. ”Banyak yang sudah pakai notaris, tapi enggak keluar IMB-nya. Selain itu, untuk SHM juga belum bisa dimohonkan,” juga Rugi Akibat Bencana Lebih Besar dari Laba PariwisataTerkait sejumlah bangunan vila dan asrama pendidikan yang sudah berdiri di lahan perkebunan, Kusnadi mengaku tidak mengetahui proses pendiriannya karena ia baru menjabat kades selama setahun. Namun, ia juga tidak menghalangi jika pembeli ingin mendirikan bangunan vila di lahan tersebut.”Selama ada duit, ya, silakan saja bikin vila. Kalau saya hanya bisa mengeluarkan surat pengantar ke kecamatan dan dinas terkait karena saya enggak bisa keluarkan izin,” NUSRAT Bangunan dikelilingi pagar tembok merupakan salah satu bangunan yang ditemukan di area perkebunan Gunung Mas di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 6/1/2020.Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengatakan, semua lahan PTPN VIII yang dikuasai warga, tokoh masyarakat, hingga mantan pejabat negara berada di kawasan lindung. PTPN VIII pun tak pernah mengeluarkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan ini, menurut Yudayat, PTPN VIII sedang berupaya menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang dikuasai pihak lain. Namun, dia mengakui, langkah hukum yang ditempuh baru sebatas somasi, belum ke ranah hukum pidana.”Kami enggak berjalan sendiri, kami koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga, ATR/BPN, BUMN. Semuanya di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Sejauh ini, kami menganggap responsnya sangat positif. Artinya, niatnya sama. Karena ini tanah negara, harus diluruskan tanpa pandang bulu. Tetapi, diharapkan enggak ada kegaduhan,” ujarnya. - Sekretaris PTPN VIII Naning Diah Trisnowati pun berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat membongkar semua bangunan yang berdiri di atas lahan perkebunan. Naning menganggap pihak yang berwenang membongkarnya adalah Pemkab Bogor. ”Pemkab Bogor sebagai penerbit izin bangunan, kami harapkan Pemkab Bogor bisa menertibkan,” dia, dari hektar total luas perkebunan Gunung Mas, seluas 291 ha diokupasi pihak hanya area HGU PTPN VIII yang mudah beralih fungsi. Di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, terdapat lahan perkebunan teh milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan SSBP, yang sebagian telah beralih fungsi menjadi permukiman sejak 20 tahun lalu. Tanah negara di lereng Gunung Gede-Pangrango, Puncak, Bogor, Jawa Barat, marak diperjualbelikan. Tata ruang kawasan Puncak pun tak konsisten. Memuluskan alih fungsi lahan hijau menjadi bangunan. Menurut Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun Nawawi, mulanya lahan PT SSBP dicatat sebagai HGU Nomor 5 Tahun 1970 seluas 822 hektar. Pada saat diperpanjang 30 tahun kemudian, setelah melalui pendataan, luas lahan yang tercatat sebagai HGU untuk PT SSBP berkurang menjadi 563 hektar. Sisanya, seluas 259 hektar, telah berubah menjadi permukiman hingga vila.”Nah, 259 hektar itu tanah negara, tapi sudah bebas pakai berubah dari HGU menjadi hak pakai. Kenapa? Sudah beralih fungsi menjadi permukiman. Jadi, bukan perkebunan yang mengalihkan atau menjual. Itu berubah dengan sendirinya karena okupasi. Di dalamnya ada vila-vila, ada TPU tempat pemakaman umum. Rumah saya pun masuk yang 259 hektar itu,” dikonfirmasi, Kepala Kantor PT SSBP Rusmana mengaku tidak mengetahui persis perubahan luas lahan HGU PT SSBP. Selama ini, ia hanya mengetahui lahan tersebut seluas 563 alih fungsi lahan di hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung ini menyebabkan hampir seluruh kawasan Puncak dalam kondisi kritis. Berdasarkan pemetaan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung BPDAS-HL Citarum Ciliwung, pada 2018, lahan sangat kritis telah menyelimuti hampir separuh kawasan Puncak, meliputi Kecamatan Cisarua dan Megamendung, dengan total luas tak kurang dari CITARUM CILIWUNG Sumber Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung Citarum-CiliwungPemetaan citra satelit menunjukkan, luas kawasan lindung masih dominan pada 2012. Namun, pada pertengahan 2020, kawasan budidaya terlihat lebih banyak menggantikan kawasan hasil analisis spasial yang diolah tim Litbang Kompas, diketahui banyak lahan di kawasan Puncak tidak sesuai dengan perencanaan tata ruangnya. Temuan ini diperoleh dari hasil tumpang susun peta tutupan lahan antara citra satelit resolusi tinggi dari aplikasi Google Earth perekaman tahun 2012 dan peta rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor tahun lahan terbangun di Desa Cipayung Girang dan Desa Cilember di Kecamatan Megamendung yang sebagian terletak di kawasan hutan lindung. Begitu juga sejumlah lahan terbangun di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, yang berada di kawasan hutan ini pun tidak membaik setelah dikeluarkan RTRW Kabupaten Bogor tahun 2016-2036. Pada RTRW itu terjadi banyak perubahan peruntukan lahan, termasuk konversi hutan lindung menjadi permukiman perdesaan. Bahkan, setelah tahun 2016, peruntukan semua hutan lindung di Kecamatan Megamendung hilang. Sebagian besar berubah menjadi hutan produksi tetap serta perkebunan dan tanaman bandang yang menerjang perumahan pegawai perkebunan teh Gunung Mas, PTPN VIII, Cisarua, pada Selasa 19/1/2021 pun berada di tengah area lahan agak kritis hingga sangat kritis. Sejak 2016, bencana di Cisarua dan Megamendung tak hanya longsor, tetapi juga banjir dan banjir bandang yang dapat terjadi 5-9 kali dalam Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mencatat, sepanjang 2016-2020 sebanyak 97 bencana longsor melanda Kecamatan Megamendung, sementara di wilayah Cisarua terjadi 54 bencana longsor. Dibandingkan periode 2011-2015, jumlah kejadian longsor di Cisarua dan Megamendung meningkat empat kali lipat. Demikian pula dengan fenomena banjir yang juga meningkat hidrologi IPB University, Hidayat Pawitan, mengungkapkan, masifnya alih fungsi lahan membuat daya resap tanah terhadap air di hulu Sungai Ciliwung makin rendah. Menurut dia, hingga tahun 2000, koefisien limpasan air permukaan di Puncak sudah 90 persen. Artinya, 90 persen air hujan tak diserap ke tanah dan melimpas ke sampai terjadi banjir bandang, menurut Hidayat, berarti koefisien limpasan air permukaan di daerah itu sudah 100 persen. Artinya, semua air hujan yang jatuh di permukaan tanah melimpas menjadi air permukaan.”Banjir bandang itu koefisien limpasannya di atas 1 semua, secara hukum alam itu enggak boleh terjadi,” Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Bogor Suryanto Putra membantah telah terjadi perubahan peruntukan lahan pada RTRW dari hutan lindung menjadi lahan produksi. Jika terjadi perubahan peruntukan lahan hutan lindung menjadi permukiman pada RTRW 2016-2036, menurut Suryanto, itu merupakan revisi karena ada kekeliruan dalam RTRW sebelumnya.”Tidak ada yang namanya kami menghilangkan kawasan hutan. Jadi, dalam revisi tata ruang kemarin, itu lebih menyesuaikan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Pemerintah Kabupaten tidak punya kewenangan untuk mengubah hutan. Penetapan yang dilakukan pusat harus kami ikuti,” ujar Suryanto yang ditemui di itu, lanjutnya, penetapan perda tata ruang dirumuskan melalui pembahasan yang sangat panjang karena semua pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat, harus mengawasi dan menyetujuinya. Perda tata ruang harus mengadopsi aturan provinsi dan pusat. Selain itu, juga harus mendapat persetujuan gubernur dan ARIYANTO NUGROHO Sisa terjangan banjir bandang di Gunung Mas, Desa Tugu Selatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 19/1/2021. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Namun, dua rumah dan satu bangunan warung milik warga mengalami kerusakan. Sekitar 500 warga diungsikan ke rumah kerabatnya dan sebagian ke pondok penginapan wisata milik PTPN VIII Gunung sebelum tahun 2005, menurut mantan Kepala Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah Ciujung-Ciliwung Transtoto Handahari, sebuah vila berdiri di kawasan hutan lindung di Megamendung bagian utara. Di atas lahan tempat vila itu berdiri, berdasarkan peta bidang ATR/BPN, terbit hak guna usaha.”Saya pernah masuk. Saya lihat, wah, ini gawat. Lihat lerengnya curam. Kalau sekarang, mungkin daya dukung masih kuat. Tetapi kalau di sana dibangun lagi, ya, lama-lama enggak kuat,” juga Banjir Jakarta Bukan Hanya karena Puncak yang RusakSementara di sekitar kawasan vila itu kini berdiri banyak vila lain dan asrama pendidikan agama ataupun asrama pendidikan milik pemerintah. Dalam RTRW 2005-2025, sebelum direvisi oleh RTRW 2016-2036, kawasan itu merupakan hutan berbagai permasalahan di Puncak, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Budi Situmorang mengungkapkan, saat ini telah dibentuk Project Management Office PMO Bopunjur yang diketuai oleh Menteri ATR/BPN. Institusi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek Puncak-Cianjur. Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabek Punjur yang ada selama ini akan melebur di dalamnya.”Tahun ini PMO mulai aksi, penghijauan dan pembuatan sumur resapan di kawasan Puncak dengan melibatkan komunitas masyarakat di Puncak,” menambahkan, jual beli tanah negara di lahan HGU perkebunan mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemegang hak. ”Tentu kami akan evaluasi lagi, bagaimana kondisi HGU Gunung Mas ini. Kami bisa lihat pertumbuhan bangunan di sana dengan citra satelit. Demikian pula HGU yang terbit untuk vila di Megamendung,” mengatakan, lewat PMO ini diharapkan segala permasalahan di Puncak dapat diatasi, termasuk banyaknya institusi yang memiliki kewenangan di kawasan itu. ”Kami juga akan susun rencana menertibkan bangunan di sana,” ARIYANTO NUGROHO Bangunan vila di kawasan perbukitan di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 1/2/2021.Pengampanye dan pegiat advokasi Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, mengungkapkan, memburuknya lingkungan Puncak tak lepas dari karut-marut tata kelola pertanahan di kawasan itu, termasuk banyaknya institusi pemerintah yang memiliki kewenangan di kawasan itu. Luas HGU milik perkebunan PTPN ataupun yang dikelola swasta, contohnya, bisa berkurang akibat banyaknya pendirian bangunan di kawasan tahun 2000, koefisien limpasan air permukaan di Puncak sudah 90 RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036, lanjut Anggi, banyak kawasan lindung yang hilang dan berganti dengan kawasan budidaya. ”Artinya apa, bisa jadi di balik penyusunan RTRW itu banyak kepentingan investasi yang masuk di Kabupaten Bogor sehingga harus mengubah yang tadinya kawasan lindung menjadi budidaya,” katanya.”Jadi, ada berbagai macam kasus yang bisa ditelusuri di kawasan Puncak ini. Ada dampak dari ketidaksesuaian antara pemerintah pusat dan daerah, masing-masing punya perencanaan. HGU tumpang dengan hutan produksi, hutan produksi tumpang dengan kawasan lindung. Kawasan lindung kemudian tumpang lagi dengan izin-izin, seperti izin resor, nanti tumpang lagi dengan sertifikat. Jadi rumit. Ini yang harus dibenahi,” menurut Hidayat Pawitan, bukan hal yang mustahil kawasan Puncak dipulihkan kembali. Melihat banyaknya bangunan yang sudah berdiri dan tak sedikit lahannya dibuatkan sertifikat hak milik, tentu strateginya bukan lagi membebaskan lahan untuk kondisi seperti ini, lanjutnya, dibutuhkan intervensi teknik hidrologi untuk mengendalikan debit air permukaan yang dapat menyebabkan tingginya erosi, longsor, hingga banjir. Intervensi teknik itu mulai dari perbaikan drainase serta pembuatan sumur resapan dan juga Mengembalikan Air ke Dalam Tanah di Kawasan PuncakPembongkaran vila yang pernah dilakukan Pemkab Bogor dengan dukungan dana dari Pemerintah Provinsi Jakarta, menurut Hidayat, tidak cukup untuk memulihkan Puncak. Tindakan itu harus diikuti dengan pembuatan sumur resapan.”Jadi, tidak cukup hanya dengan membongkar vila. Harus diikuti dengan intervensi teknik hidrologi agar air dapat meresap,” tidak cukup hanya dengan membongkar villa. Harus diikuti dengan intervensi teknik hidrologi agar air dapat BPDAS-HL Citarum Ciliwung Pina Ekalipta pun menilai, saat ini yang dibutuhkan adalah penegakan hukum agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan dan kewajiban pembuatan sumur resapan di setiap rumah sebagai syarat penerbitan IMB harus ditegakkan. Sebab, pada dasarnya, sebagian lahan di Puncak memiliki karakter mudah lepas atau gugur.”Banjir bandang di perkebunan Gunung Mas karena tanahnya mudah lepas. Kalau jadi hutan pun akan seperti itu. Selain memang limpasan air permukaannya tinggi,” ucapnya. - Peneliti Madya Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim P3SEKPI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulistya Ekawati memandang, pengelolaan kawasan Jabodetabek-Puncak-Cianjur yang selama ini bertumpu pada kerja sama antarpemerintah kabupaten/kota tidaklah cukup. Sebab, kawasan Puncak adalah kawasan strategis nasional dan punya peran konservasi untuk mengendalikan bencana, baik di hulu maupun hilir Sungai dia, sejumlah kementerian dan lembaga negara perlu terlibat untuk mengelola dan mengendalikan kawasan Puncak di bawah koordinasi kementerian koordinator.”Urusan bencana ditetapkan oleh BNPB. Lalu, persoalan teknis lain bisa melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar NUSRAT Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setiap akhir pekan selalu dipadati kendaraan warga kota yang ingin berwisata, seperti tampak pada Sabtu 12/12/2020. EditorM Fajar Marta, khaerudin
We5K.